Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate telah dipindahkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka korupsi tower BTS.
Meski dipindahkan, Johnny G Plate dipastikan takkan mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan. Termasuk dari segi penempatan sel dan pengamanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Johny G Plate bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Enggak dibedakan, sama saja," katanya saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya
Sementara untuk teknis pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Jakarta Selatan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Nanti tergantung penyidiknya," katanya.
Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa selanjutnya Jonny G Plate akan menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan.
Nantinya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang akan berangkat ke Kejari Jakarta Selatan ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate terkait dugaan rasuah pembangunan menara BTS ini.
"Iya dari sini (Kejaksaan Agung) ke sana (Kejari Jakarta Selatan). Lebih efekif kan," kata ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.