Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.
Namun Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.
Baca juga: Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.
Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.
"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.
Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.
Baca juga: Usai Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Minta Pejabat Kemenkominfo Tidak Takut Ambil Keputusan
Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).
Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.