TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oh TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai peluang Johnny G Plate dijerat TPPU.
Tim penyidik Kejaksaan Agung kini pun sedang dalam proses mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam tindak pidana pencucian uang.
Nantinya akan ditelusuri kembali siapa saja yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," ujar Febrie.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate
Aset-aset dari Johnny G Plate pun terus dikejar oleh tim penyidik.
Untuk itu, tim penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi terus berjalan," kata Kala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah pada Jumat (19/5/2023).
Sementara untuk hasil penelusuran tersebut nantinya akan disampaikan ke tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Hasil analisis kita sampaikan kepada penyidik," ucap Natsir.
Lebih lanjut, dokumen bukti keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS telah diamankan oleh pihak Kejagung.
Dokumen tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah dinas Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah membawa dokumen mengenai keterlibatan Johnny G Plate.