News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktisi Hukum Nilai Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK Bersifat Anomali

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Capim KPK Periode 2019-2023, JJ Amstrong Sembiring.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bersifat anomali.

Menurutnya ada tujuh hal putusan tersebut dikatakan anomali. Pertama soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini menurutnya melampaui kewenangan MK. 

Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator.

“Perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” katanya dalam keterangan tertutlis, Minggu (28/5/2023).

“Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR,” imbuh Mantan Capim KPK Periode 2019-2023 itu.

Kedua, kata Amstrong, jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, maka hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut.

Ketiga, menurut Amstrong, putusan MK tersebut secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK. 

“Tentunya MK secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis,” ujarnya.

Keempat, berlaku masa jabatan lima tahun juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Kelima, selain itu jika merujuk pada pertimbangan hakim halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja namun putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri. 

Amstrong mentakan putusan itu tidak boleh berlaku surut. Pemahaman tafsir hukum seperti bisa juga dimaknai bahwa putusan tersebut yaitu bukan artinya diteruskan masa jabatan Firli menjadi lima tahun. 

“Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu berlaku mulai 2024. Dalam putusan itu sendiri dikatakan, masa lima tahun itu dimulai dari tahun 2024 sampai 2029, berarti kan bukan sekarang,” ujarnya.

Keenam, dalam struktur manajemen tentunya menjadi tidak make sense, karena jika jabatan Firli cs ditambah satu tahun lagi kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini