News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal apakah sistem pemilu 2024 bakal dilaksanakan secara proporsional terbuka atau tertutup.

Hal tersebut merespons soal pernyataan dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terhadap UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pemilu bakal dilakukan secara proporsional tertutup.

"Tentu kami menunggu apa yang menjadi putusan MK. Jika MK menolak permohonan  terhadap UU 7 tahun 2017 khusus terkait sistem pemilu, maka tentu kita tetap memberlakukan norma yang ada di UU no 7 tahun 2017," kata Rifqi dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (29/5/2023).

Sebaliknya, dikatakan Rifqi, bila MK menerima, maka kini bola ada di Presiden dan DPR.

"Kami akan merumuskan bagaimana perubahan norma dalam UU tersebut dan saya kira dinamika terkait hal itu masib cukup tinggi di DPR dan di pemerintah," pungkas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini