Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mangkir dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pada Senin (29/5/2023).
Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.
"Saya kira hari ini kita cukup kecewa dengan ketidak hadiran saudara pelapor," ujar Usman Hamid, penasihat hukum Haris dan Fatia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5/2023).
Mangkirnya Luhut dari persidangan pun menimbulkan tanda tanya bagi Haris Azhar sebagai terdakwa.
Memang disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Luhut mangkir karena masih berada di luar negeri untuk tugas negara.
Namun tak dijelaskan lebih rinci negara dan tugas yang dimaksud.
"Barangkali Majelis bisa menginformasikan kepada saya setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali enggak pulang-pulang?" tanya Haris Azhar disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Menurut Haris, memberikan keterangan di persidangan juga merupakan tugas negara.
Terlebih perkara ini dilaporkan Luhut atas nama pribadi, bukan lembaga negara.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim
"Saya juga punya tugas negara, tapi saya datang ke sini. Menjadi saksi juga tugas negara, apalagi pelaporan atas nama pribadi," ujar Haris Azhar.
Sementara Fatia Maulidiyanti menyebut bahwa Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) semestinya bisa memanggil paksa Luhut jika tak hadir.
Sebab, dirinya juga pernah dipanggil paksa saat tak bisa menghadiri pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Jika memang tidak bisa hadir, maka semestinya harus ada pemanggilan paksa. Sama seperti ketika saya dan Haris dipanggil paksa," ujarnya.