News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pernyataan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif Tapi Bisa Pengaruhi Psikologis Hakim MK

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Calon Gubernur Kalimantan Selatan dan juga Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai pernyataan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pemilu 2024 bakal berjalan secara sistem proporsional tertutup kurang pantas secara etika.

Menurut Rifqi, apa yang diucapkan Denny bersifat spekulatif tetapi bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.

Rifqi bicara soal bagaimana perlunya MK menelusuri siapa yang memberi informasi tersebut kepada Denny.

"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Politisi PDIP Heran Denny Indrayana Bisa Bocorkan Rahasia Negara

Pasalnya, Rifqi menilai siapapun tidak boleh ''mengintervensi" satu keputusan pengadilan, dalam hal ini apa pun putusan MK.

"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Dimana  sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny mengaku mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini