TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Termasuk diantaranya aliran dana ke partai politik,sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Penelusuran aliran dana pun dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin (29/5/2023).
Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ini butuh waktu. Saya rasa enggak sebentar. Pasti panjanglah itu, karena satu-satu diteliti," ujarnya.
Febrie pun memberi isyarat bahwa dana hasil korupsi BTS ini mengalir ke banyak pihak.
"Pasti pecahan uangnya banyak kan," katanya.
Dia pun menjamin bahwa perkara ini akan diproses secara transparan.
Terlebih ada dua tersangka yang tak lama lagi akan dudui di kursi pesakitan yaitu eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Pokoknya terbuka. Nanti di persidangan kelihatan ini alurnya kemana, kemudian proses markup-nya gimana, dan siapa yang pegang," kata Febrie.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya mendengar ada tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.
Mahfud mengatakan telah menerima berita soal itu bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)