TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) buntut kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang itu, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk sebagai ketua KKEP.
"Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada, (Kabaintelkam Polri)" kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dalam sidang tersebut, terdapat Wakil Ketua dan tiga anggota KKEP yang berpangkat Irjen Pol untuk menyidang Teddy Minahasa.
Adapun Wakil Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Untuk tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja," ungkapnya.
Saat ini, sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.