TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) buntut kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang itu, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk sebagai ketua KKEP.
"Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada, (Kabaintelkam Polri)" kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dalam sidang tersebut, terdapat Wakil Ketua dan tiga anggota KKEP yang berpangkat Irjen Pol untuk menyidang Teddy Minahasa.
Adapun Wakil Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Untuk tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja," ungkapnya.
Saat ini, sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.