TRIBUNNEWS.COMĀ - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/5/2023).
Empat pejabat Bea dan Cukai tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Empat pegawai Bea Cukai Bandara Soetta, yakni saksi MGA, LB, AADY selaku PNS di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Serta saksi AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain empat orang Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, lima orang lain yang merupakan pihak swasta juga diperiksa.
Mereka adalah saksi SJ, LDT, CE, EEL dan AH yang merupakan pihak swasta yang diketahui merupakan pejabat PT Aneka Tambang (Antam).
Baca juga: Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Dalam Usut Kasus Korupsi Termasuk Proyek BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan total ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Mereka yang diperiksa adalah SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Sembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama waktu 12 tahun itu.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu digeledah Kejagung.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, membenarkan adanya penggeledahan itu.
Askolani mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejagung itu untuk pemeriksaan dokumen guna mendukung terbukanya perkara ini.
Baca juga: Jika Spekulasi yang Timbul Terlalu Lama, DPR Bakal Panggil Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Diperiksa (kantor Bea Cukai), diminta bahan dokumennya."
"Tentunya kita bantu, itu memang tugas pokok kita untuk bantu," kata Askolani, Minggu (28/5/2023).