News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK secara kelembagaan menyatakan tak akan memenuhi permintaan pemanggilan pemeriksaan kasus pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang bergulir di Ombudsman.

Hal ini disampaikan KPK kepada Ombudsman lewat surat balasan atas surat pemanggilan pemeriksaan pimpinan KPK tertanggal 22 Mei 2023.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkap alasan KPK menolak pemanggilan pemeriksaan karena demi menghindari Ombudsman dari penyalahgunaan wewenang.

"Berdasarkan argumentasi di atas KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan saudara dalam hal ini Ketua Ombudsman, dengan pemeriksaan atas laporan a quo guna menghindarkan Ombudsman dari penyalahgunaan wewenang," akta Robert dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Fersianus Waku)

Robert pun menyatakan jawaban KPK tersebut sungguh luar biasa. Pasalnya ada lembaga terlapor yang menceramahi lembaga yang punya kewenangan dalam pemeriksaan.

"Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang kulihain kami yang sudah bertahun - tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," ungkap Robert.

"Tiba - tiba ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberi pandangan agar Ombudsman tidak jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan," jelasnya lagi.

Selain menolak pemanggilan pemeriksaan, Ombudsman juga dikagetkan dengan surat jawaban yang sama karena KPK menyatakan kewenangan Ombudsman.

Menurutnya pertanyaan KPK sama saja mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.

"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata dia.

Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Hari Ini

Robert menegaskan bahwa Ombudsman bekerja bukan atas kemauan sendiri, tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU di mana pembentuknya adalah Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan Ombudsman menurutnya sama saja KPK sedang mempertanyakan apa yang dimandatkan negara kepada Ombudsman.

Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.

"Mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," tegas Robert.

Sebagai informasi Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini