Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI dikagetkan dengan surat jawaban KPK atas pemanggilan pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK untuk tujuan pemeriksaan perkara dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK dalam surat jawaban tertanggal 22 Mei 2023 tersebut mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI.
Terkait hal ini, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan selama ini tidak ada lembaga apalagi lembaga tersebut dalam posisi terlapor yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Menurutnya pertanyaan KPK sama saja dengan mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.
"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata Robert dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Ombudsman Dikagetkan Surat KPK yang Malah Pertanyakan Kewenangan Memeriksa Kasus Endar Priantoro
Robert menegaskan bahwa Ombudsman bekerja bukan atas kemauan sendiri tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU dimana pembentuknya adalah Presiden dan DPR.
Sehingga mempertanyakan kewenangan Ombudsman menurutnya sama saja KPK sedang mempertanyakan apa yang dimandatkan negara kepada Ombudsman.
Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.
"Ombudsman bekerja bukan kemauan sendiri tapi mandat negara. Ada perintah UU yang disusun Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," ungkap Robert.
KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.
Robert menilai ada masalah etik serius yang memang terjadi dalam tubuh KPK.
"Dalam konteks antar kelembagaan, dengan pernyataan secara kelembagaan (menyebut) kami tidak akan memenuhi dan tidak akan menghadiri, ini berarti ada problem etik yang juga tidak kalah serius," jelas dia.
Sebagai informasi Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.