News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar.

“Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.

Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban.

Akan tetapi, pada hari yang sama Ombudsman kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Cahya yang isinya menegaskan kembali wewenangnya untuk memeriksa laporan Endar.

“Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun surat dijawab surat,” kata dia.

Menurut Endi, pemeriksaan Ombudsman terhadap Cahya Harefa itu seharusnya dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023.

Akan tetapi, bukannya memenuhi panggilan, KPK justru kembali mengirimkan surat.

Mengutip surat tersebut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada ada lembaga yang memberikan pandangan yang intinya agar ombudsman tidak kemudian jatuh pada penyalahgunaan wewenang,” ujar Endi.

Endi mengatakan apabila KPK tidak juga memberikan jawaban setelah tiga kali dipanggil, maka Ombudsman memiliki dua opsi.

Opsi pertama, kata dia, adalah Ombudsman dapat menganggap KPK tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang ditangani lembaganya.

Opsi kedua, kata dia, Ombudsman dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan polisi untuk menghadirkan pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan dari kepolisian, ketika kami melihat ada unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan arguementasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini