News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Firli Bahuri Cs Tolak Diklarifikasi Ombudsman Soal Brigjen Endar, Praswad: Pimpinan KPK Ugal-ugalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri cs menolak diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Menurut catatan mantan pegawai KPK, ini sudah kesekian kalinya Firli Bahuri cs tak patuh hukum.

Padahal, menurut eks penyidik KPK M Praswad Nugraha, Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Hal ini terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, Praswad menilai tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang terjadi tindakan malaadaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa Ombudsman Buntut Tolak Hadiri Pemeriksaan

Alih-alih menjawab secara subtantif, menurut Praswad, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran.

Terlebih, sambungnya, catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta malaadaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 pegawai KPK pada 2021 silam.

Baca juga: Ombudsman Punya Opsi Jemput Paksa Firli Cs soal Pencopotan Brigjen Endar

"Penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara," tandas Praswad.

"Untuk itu, pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam laporan dimaksud, Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

Atas laporan yang diajukan Brigjen Endar itu, Ombudsman RI kemudian mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023.

Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023.

Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

Ombudsman RI mengaku kaget membaca surat jawaban KPK itu.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan selama ini tidak ada lembaga apalagi lembaga tersebut dalam posisi terlapor yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Menurutnya pertanyaan KPK sama saja dengan mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.

"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan bahwa Ombudsman RI bekerja bukan atas kemauan sendiri, tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU di mana pembentuknya adalah Presiden dan DPR.

Sehingga, mempertanyakan kewenangan Ombudsman menurutnya sama saja KPK sedang mempertanyakan apa yang dimandatkan negara kepada Ombudsman.

Sikap KPK yang justru mempertanyakan kewenangan disikapi Ombudsman secara serius.

"Ombudsman bekerja bukan kemauan sendiri, tapi mandat negara, ada perintah UU yang disusun Presiden dan DPR. Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Dan ini sesuatu yang sangat serius," ungkap Robert.

KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.

Robert menilai ada masalah etik serius yang memang terjadi dalam tubuh KPK.

"Dalam konteks antar kelembagaan, dengan pernyataan secara kelembagaan (menyebut) kami tidak akan memenuhi dan tidak akan menghadiri, ini berarti ada problem etik yang juga tidak kalah serius," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini