TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai upaya Teddy dalam memperjuangkan haknya.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur."
"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo Sigit, Rabu (31/5/2023).
Kapolri meyakini, hasil dari tim banding tak akan terlalu jauh dari putusan yang sudah diberikan kepada Teddy Minahasa.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," pungkasnya.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
Nasib Teddy Buntut Kasus Narkoba
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah resmi dinyatakan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari dari Korps Bhayangkara.
Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.