TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dari Korps Bhayangkara.
Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
Atas putusan sidang etik tersebut Teddy Minahasa menyatakan mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigjen Pol Ramadhan.
Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa