Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.
Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ajukan Banding
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding.
Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media.
Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.
"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.
Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU.
"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)