TRIBUNNEWS.COM - Lima jenderal polisi tampak hadir dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dalam sidang kode etik Teddy Minahasa digelar pada Selasa (30/5/2023) sejak pukul 09.20 WIB.
Berikut 5 jenderal Polri yang ditunjuk sebagai Ketua KKEP, Wakil Ketua KKEP hingga 3 anggota KKEP:
1. Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri: Ketua KKEP
2. Irjen Tornagogo Sihombing, Wairwasum Polri: Wakil Ketua KKEP
Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Diputuskan Hari Ini
3. Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri: Anggota KKEP
4. Irjen Pol Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri: Anggota KKEP
5. Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri: Anggota KKEP, melansir Wartakotalive.com.
Lantas berikut profil kelima Jenderal Polri tersebut:
Komjen Wahyu Widada (Ketua KKEP)
Baca juga: Irjen Wahyu Widada Tegaskan AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Divonis Bersalah Kasus Korupsi
Komjen Wahyu Widada ditunjuk menjadi Kabaintelkam menggantikan Komjen Ahmad Dofiri.
Pria kelahiran Sleman, DIY pada 11 September 1969 ini merupakan lulusan terbaik Akpol 1991 atau satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum menjabat Kabaintelkam, dirinya menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri.