News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Nasib Teddy Minahasa Buntut Kasus Narkoba, Divonis Penjara Seumur Hidup, Kini Dipecat dari Polri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa kini resmi dipecat dari polri buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (30/5/2023). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dari Korps Bhayangkara.

Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya. 

Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.

"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela." 

"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati

Atas putusan sidang etik tersebut Teddy Minahasa menyatakan mengajukan banding. 

"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigjen Pol Ramadhan. 

Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup 

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023). 

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  (Kompas TV)

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan. 

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim. 

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding

Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya. (Ibriza)

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding. 

Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. 

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media. 

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU. 

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini