Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Mario Dandy Mengaku Telah Siapkan Pembelaan
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy, usai menjalani tes kesehatan di depan Ruang Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat ini.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembelaan yang telah dipersiapkannya tersebut.
Adapun Mario hanya menegaskan, bakal menyampaikan pembelaannya itu saat persidangan nanti.
Dalam kesempatan itu, ia juga memohon maaf dan menyesali perbuatannya, yang menyebabkan korban David Ozora luka parah.
"Nanti disampaikan di persidangan," ucapnya.
Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba
Mario Dandy Satrio dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5/2023) sore tadi.
Mario Dandy dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Saat tiba di Lapas Salemba, dikatakan Rika, Mario Dandy dkk dilakukan proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," kata Rika.
Baca juga: Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya: Saya Minta Maaf
Alasan pemindahan Mario Dandy dan 19 warga binaan lainnya ialah karena Rutan Cipinang yang dinilai sudah penuh sesak.
Rika mengungkapkan bahwa Rutan Cipinang kini dihuni 3.451 orang.
"Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," katanya.
Rika menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Dia mengeklaim tidak akan ada perlakuan khusus.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)