News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023, Dibuka Secara Online di ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023. Pendaftaran dibuka mulai 30 Mei 2023 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membagi peserta menjadi 2 kategori.

Kategori A merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 yakni sebanyak 352.668 orang.

Sementara kategori B yakni guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru kategori A, tidak perlu lagi mengikuti seleksi admnistrasi PPG Kemdikbud 2023.

Akan tetapi, guru kategori A wajib melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai 10 sampai 15 Juni 2023.

Baca juga: 30 Bidang Studi yang Dibuka di PPG Prajabatan 2023: PGSD, Matematika hingga Perhotelan

Sementara, bagi guru kategori B wajib mengikuti seleksi admistrasi yang telah dibuka pada Selasa (30/5/2023).

Seluruh persyaratan administrasi tersebut dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Guru kategori B dapat mengakses laman tersebut menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan 2023

- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini