e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Baca juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Simak Syarat, Tata Cara hingga Alur Seleksinya
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Jadwal Pelaksanaan PPG 2023
1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas tanggal 30 Mei – 11 Juni 2023
2. Perbaikan Berkas tanggal 12 – 28 Juni 2023
3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas tanggal 12 Juni – 1 Juli 2023
4. Pengumuman Hasil tanggal 5 Juli 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)