TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, resmi dipecat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, buntut kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus tersebut.
Kini, nasibnya di Kepolisian pun ikut terdampak karena dinilai sebagai perbuatan tercela.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa (30/5/2023), Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Hal itu, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
Brigjen Ahmad menjelaskan, pelanggar menerima sanksi etika dan administratif atas perbuatannya.
Baca juga: Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti
"Pertama, sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif, berupa Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menyebut, pelanggar menyatakan banding setelah hasil sidang KKEP disampaikan.
Diketahui, terkait kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim menyimpulkan, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.