News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Proporsional Terbuka, MK: Sidang Putusan Pasti Dijadwalkan

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023) - Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka pada hari terkahir pengumpulan hari ini, Rabu (31/5/2023).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Ia mengatakan, ada 14 pihak terkait serta pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang menyerahkan berkas kesimpulan.

Kemudian, 10 pihak sudah menyerahkan dari total 17 pihak terkait.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Meskipun batas waktu pengumpulan sudah berakhir, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00 WIB, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.

Baca juga: PAN Ingatkan Mahkamah Konstitusi Tak Main Dua Kaki Soal Sistem Pemilu

Dikatakan Fajar lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait, nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu. 

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ucapnya.

Namun, Fajar belum mengetahui kapan RPH tersebut akan digelar, tetapi pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

"RPH bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah," kata Fajar.

"Berapa lama RPH-nya? tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," sambungnya.

MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono -  Mahkamah Konstitusi sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebut sidang pasti dijadwalkan. (Ibriza)

Fajar mengatakan, MK akan menyampaikan pemberitahan tiga hari kerja sebelum sidang putusan sistem Pemilu.

Sidang putusan sistem Pemilu tersebut, dikatakan Fajar pasti akan dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.

"Kita upload di laman MK. Jadi nggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).

"Jadi minimal tiga hari kerja. Misalnya hari Selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan. Dan di jadwal sudah ada," sambungnya.

Ketua DPP ARUN Yakin MK Tak Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meyakini MK tidak akan mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Lantaran, dikatakan Bob Hasan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

Disebabkan sistem tersebut sudah pernah diterapkan sebelum reformasi.

“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan kepada wartawan di kanto DPP ARUN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Selasa (30/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Bob Hasan berpendapat, sudah sejak lama Indonesia menginginkan adanya sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Polri Gaungkan Gerakan Cerdas Memilih di Pemilu: Tidak Ada Toleransi Ujaran Kebencian SARA

Apalagi, ketika pemilihan dengan sistem proporsional terbuka diterapkan tidak ada masyarakat yang protes.

“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” tegas Bob Hasan.

Salah satu keunggulan sistem proporsional terbuka yakni masyarakat bisa memilih langsung pemimpinnya, mulai dari tingkat Bupati atau Wali Kota, Gubernur hingga Presiden.

Karenanya, Bob Hasan merasa aneh bila nantinya Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup, padahal tidak ada peristiwa penting dan mendesak untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.

“Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ, cuma karena ada ujaran bahwa dalilnya pemohon itu menyatakan, politik uang makin kencang dan segala macam,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini