Sebagai informasi, sebelumya Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Dalam hal ini, Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunToraja/Editor: Donny Yosua)