News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Ditjen Pajak Senang Kasus Rafael Alun Trisambodo Tidak Mempengaruhi Masyarakat Taat Pajak

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kini sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan, tidak mempengaruhi masyarakat dalam memehuhi kewajibannya terkait perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini wajib pajak sudah sangat cerdas, sehingga kasus Rafael Alun yang mencoreng nama DJP Kemenkeu tidak langsung mempengaruhi persepsi masyarakat dan ajakan boikot pajak.

"Dari kenyataan yang ada, dari Maret-April sampai sekarang kan terus naik kepatuhan. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya di balik itu semua masyarakat tetap terpercaya bahwa DJP bisa mengelola pajak dengan baik makanya kepatuhan masih terjaga," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari Kontan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Per 10 Mei 2023, Jumlah Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Naik 2,51 Persen 

Menurutnya, target tingkat kepatuhan formal wajib pajak sebesar 83 persen masih bisa tercapai sampai di akhir tahun ini.

"Tingkat kepatuhan yang ditargetkan sampai akhir tahun ini sebesar 83%, dan ini sekarang alhamdulillah bisa tercapai pasti di akhir tahun," kata Dwi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan, sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023.

Jumlah pelaporan tersebut tumbuh 2,89% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Rinciannya, pencapaian pelaporan tersebut terdiri atas 990.000 SPT Tahunan PPh Badan, atau meningkat 7,65%. Kemudian, ada 12,50 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh 2,53% dibandingkan tahun lalu.

"Ini hal yang cukup baik bagi kita untuk melihat tren yang masih positif dari wajib pajak pribadi maupun orang badan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5) kemarin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini