Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan sewa skuter dan kursi roda tersedia di Masjidil Haram untuk pelaksanaan Tawaf atau Sai.
Jemaah haji Indonesia bisa memanfaatkan layanan ini saat hendak Tawaf atau Sai.
Baca juga: Jemaah Haji Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu
Tawaf sendiri merupakan pelaksanaan mengitari Ka'bah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, Jumat (2/6/2023).
Layanan sewa skuter ini sepenuhnya dikelola oleh Masjidil Haram. Pengelola juga menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sedangkan untuk kursi roda, jemaah bisa menggunakan jasa sewa resmi. Area penyewaan kursi roda ini ada di setiap lantai.
Sama hal seperti skuter, jemaah pengguna kursi roda juga disediakan jalur khusus (jalur tengah).
Baca juga: Armada Bus Shalawat untuk Jemaah Haji di Makkah Dilengkapi Fasilitas Ramah Lansia dan Disabilitas
Berikut ini daftar harganya penyewaaan kursi roda dan skuter untuk satu orang per 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sa'i saja: SR100/orang
Baca juga: Sebaran Hotel Tempat Tinggal Jemaah Haji Indonesia di Makkah, Terdekat 850 Meter ke Masjidil Haram
B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sa'i saja: SR57,5/orang
C. Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115
"Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," kata Subhan.