TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyitaan pelbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo di beberapa daerah beberapa waktu ke belakang.
Namun, rupanya KPK masih mengendus sejumlah aset mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tim penyidik segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset dimaksud.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Ali, Jumat (2/6/2023).
Selain mengandalkan kemampuan internal, KPK berharap masyarakat juga dapat memberikan peran.
Ali meminta publik bisa mengonfirmasikan apabila mengetahui aset-aset milik Rafael Alun.
"Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali.
Diberitakan, KPK sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.
Baca juga: KPK Sita Toyota Camry, Land Cruiser, Moge Triumph 1200cc dan Rumah Rafael Alun
Rinciannya, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.