Meski mendapat gaji yang jauh dari layak, ia tak terlalu memusingkan karena hanya fokus untuk bekerja.
"Ya, gimana lagi namanya kerja," ujarnya.
KPK Beri Tegat Waktu untuk Penyewa
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.
"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.
Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.
"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.
Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.
Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.
Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.
"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
Nilai itu bisa terus bertambah lantaran KPK terus menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dari hasil pencucian uang.
(Tribunjakarta.com/ Wahyu Septiana/ Annas Furqon Hakim/ Tribunnews.com/ ilham/ wartakota/ Nuri Yatul Hikmah)