TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa lahan di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi terus berlanjut dan belum ada jalan keluarnya.
Bahkan, ahli waris lahan sengketa itu terus berjuang menuntut keadilan.
Keluhan dan laporan berulang kali disampaikan, namun sampai saat ini pembayaran pembebasan lahan belum juga dilakukan.
Padahal para ahli waris yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut telah dinyatakan menenangkan perkara atas sengeketa lahan seluas 42.669 meter.
Kasus sengketa lahan ini pun kabarnya juga sudah diselesaikan melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung (MA).
Gunun, perwakilan ahli waris mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk meminta kejelasan pada Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Lahan Mabes TNI di Bekasi Diserobot, Laksamana Yudo Margono: Siapapun yang Terlibat Kita Sikat Habis
"Kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami," kata Gunun dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (1/6/2023).
Seluruh proses hukum itu sudah memutuskan ahli waris merupakan pemilik lahan sah, bahkan ada pihak lain yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang hasilnya tetap sama.
"Keputusan ini sudah sah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, itu dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri sampai pengadilan tingkat Mahkamah Agung itu pemenangnya kami," jelas Gunun.
Namun sampai saat ini, tidak ada titik terang kapan ahli waris mendapatkan haknya atas tanah milik mereka.
"Di mana keadilan yang harus kami rasakan di sini, masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang dia tegakkan," lanjut Gunun.
Baca juga: Klarifikasi Ketua RT 011 Pluit soal Viral Dintimidasi: Ada Lahan Negara akan Dikuasai Warga
Alasan Hak Belum Diberikan
Kepala Pengadilan Negeri Kelas II A Bekasi Surachmat mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum dapat menyelesaikan hak para ahli waris karena belum menerima surat pengantar dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Sudah, kami sudah beberapa kali ke BPN minta surat pengantar itu diberikan biar ini bisa selesai, kendalanya BPN belum memberikan. Bagusnya itu bisa ditanyakan ke BPN biar jelas (kenapa belum dikeluarkan surat pengantar)," jelas Surachmat.