Sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 pihak yang mengatasnamakan ahli waris Sdr Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI atas kepemilikan tanah tersebut.
Mereka menggugat dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.
Yudo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 lantasmelaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.
Tim Denma Mabes TNI juga turut melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya pada tanggal 17 Mei 2022.
Dari pengecekan tersebut, tim menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)