News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Hari Ini Ribuan Dokter dan Perawat Demo di Gedung DPR, Berikut 5 Poin di RUU Kesehatan yang Ditolak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/10/2016). Para dokter ini membawa tuntutan menolak dokter layanan primer dan reformasi sistem pendidikan kedokteran. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi kembali  menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/6/2023) hari ini.

Ini merupakan unjuk rasa kedua kalinya dokter dan perawat.

Setelah unjuk rasa yang sama digelar di  Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023) lalu.

 Tuntutan yang dibawa para pendemo masih sama yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: RUU Kesehatan Dapat Memicu Tumpang Tindih Regulasi, Dikhawatirkan akan Membingungkan Publik

Lima organisasi dokter dan perawat yang berunjuk rasa ini adalah anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Siapkan Pengamanan

Polisi menyiapkan pengamanan terkait aksi demo khususnya di dua titik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Demo di dua kawasan itu adalah di kawasan Patung Kuda Jakarta akan berunjuk rasa para buruh.

Sementara di gedung DPR RI akan berunjuk rasa para dokter dan perawat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaridin menyebut nantinya akan ada ribuan personel untuk mengamankan aksi demo di DPR hingga Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Seluruhnya hari ini total 2.432 personel yang diturunkan, termasuk yang di monas ya," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Hari Ini Ribuan Buruh Demo di Gedung MK dan Istana Negara

Komarudin mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di lokasi aksi demo untuk mengantisipasi kemacetan meski bersifat situasional.

Untuk di DPR, nantinya pihak kepolisian akan menutup exit tol untuk keluar di pintu selanjutnya.

Lalu, untuk di jalur arteri, kendaraan akan dialihkan melalui jalur Bus TransJakarta.

"Iya. Tapi kalau mau lewat DPR bisa jalur busway. Cuma agak padat aja. Biasa kalau massa baru datang musti di tata dulu," ucapnya.

Sementara untuk di wilayah Patung Kuda, Komarudin mengatakan pihaknya menutup Jalan Medan Merdeka Barat di kedua jalurnya dan mengalihkan ke jalan lain.

"Jadi masyarakat diimbau menghindari jalur tersebut. Kemudian untuk para pengunjuk rasa silahkan sampaikan pendapat secara tertib, dan kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan dan pelayanan jalannya aksi atau aktivitas masyarakat," tuturnya.

Tuntutan Para Dokter dan Perawat

Pada unjuk rasa yang sama bulan lalu, para tenaga kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan telalu terburu-buru.

Selain itu, banyak poin di dalam RUU Kesehatan juga menuai kritikan.

Berikut 5 alasan RUU Kesehatan menuai banyak penolakan seperti dirangkum dari  Kompas.com:

1. Pembahasan dinilai tidak transparan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Bagi IDI, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan, dikutip dari pemberitaan

Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dikutip dari Kompas.com (28/11/2022).

2. Penghapusan peran organisasi profesi

Selain itu IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Padahal, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasikan di konsil masing-masing yang akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.

Dalam RUU Kesehatan, STR disebut akan berlaku seumur hidup, sehingga berpotensi mengurangi mutu tenaga kesehatan.

3. Berpotensi pecah belah organisasi profesi

IDI mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.

Sebab ada kata "jenis" dan "kelompok" terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan dalam RUU tersebut.

"Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI, PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami," kata Wakil PD IDI Slamet Budiarto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/1/2023).

Hal ini menurutnya bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.

4. Kewenangan BPJS di bawah menteri

Dalam RUU Kesehatan, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.

Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menilai, hal ini menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS.

"Kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/APBD. Oleh karenanya, pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri," kata Ketua Inspir Indonesia Yatini Sulistyowati, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/2/2023).

"Kalaupun ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat miskin," sambungnya.

5. Perbolehkan dokter asing

RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.

Akan tetapi, dokter asing tersebut tidak bisa sembarangan bekerja di rumah sakit dan hanya boleh beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikutip dari Kompas.com (16/3/2023)

Dalam draft RUU tersebut, dokter asing juga harus mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia.

Uji kompetensi itu mulai dari penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan praktik.

Atas rencana itu, IDI menganggap sumber daya manusia (SDM) bidang kedokteran Indonesia sudah cukup, tetapi harus dioptimalkan.

Dibandingkan impor dokter asing, IDI meminta agar pemerintah lebih fokus memperbaiki konsep pelayanan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini