Namun demikian, detail petitum Hasbi belum ditampilkan dalam gugatan tersebut.
Atas permohonan itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.
Namun, belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.
"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP PN Jakarta Selatan.
Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.
Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.