TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara MA Suharto mengklaim pihaknya tidak akan mengintervensi hakim PN Jaksel.
"Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan SH. MH. adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud, dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," kata Suharto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Suharto juga menjelaskan bahwa langkah praperadilan yang diambil Hasbi Hasan tidak berkaitan dengan MA sebagai institusi.
"Bahwa praperadilan yang diajukan oleh Yang Mulia Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan SH. MH. tersebut diajukan sehubungan beliau ditetapkan sebagai tersangka. Jadi praperadilan tersebut bukan atas nama institusi Mahkamah Agung RI," kata Hakim Agung Kamar Pidana itu.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap MA bersama eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri.
Hal itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Hakim Agung Sudrajad dkk.
Namun, KPK belum memerinci lebih jauh peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.
KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.
Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, tetapi Hasbi Hasan hingga saat ini belum ditahan KPK. Dia hanya dicegah bepergian keluar negeri.
Kini, Hasbi Hasan mengupayakan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung, Jaksa, hingga Anggota TNI Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman PN Jakarta Selatan.