TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan para korban tindak pidana investasi bodong Evotrade akhirnya membuahkan hasil.
Rasa syukur dari para korban tak henti hentinya terucap dari seluruh pelosok penjuru tanah air.
Penghargaan dan apresiasi setinggi tingginya tak lupa korban sampaikan kepada seluruh penegak hukum baik dari Institusi Polri, Kehakiman maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada khususnya karena telah berhasil memperjuangkan hak-hak para korban.
Para member korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak tahun 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana mereka yang disita,
Kini paguyuban mengajak korban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan
Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp 283.917.239.437
"Dengan ini Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade memberitahukan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar kedalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum tetap," kata ibu Nur Ketua Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 14 Juni 2023 mendatang.
Paguyuban ini adalah Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade berdasarkan SK NOMOR AHU-0004165.AH.01.07.TAHUN 2022.
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak 085837621607 atau email: pejuangkorbanevotrade@gmail.com
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari lalu, disebutkan agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada para korban.
"Dikembalikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," tulis putusan itu.
Kembali tentang rencana pengembalian aset, dia mengatakan para member telah lama menanti pengembalian dana mereka yang saat ini tertahan.
"Kami memberitahukan kepada para member yang tergabung dalam Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade, agar tetap bersabar menunggu proses pengembalian hak para korban," tambahnya.
Perlu diketahui, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri.
"Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.
Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.
Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.