Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari atau Tobas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penentuan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Diketahui, saat ini posisi Menkominfo dijabat Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) seusai Johnny Plate jadi tersangka.
Tobas memastikan NasDem tidak akan mencampuri atau cawe-cawe urusan tersebut. Sebab, penentuan kursi Menkominfo adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kita tidak pernah cawe-cawe terkait dengan itu. Ya terserah pak presiden mau mengangkat seseorang yang berasal dari NasDem, itu adalah kewenangannya. Tidak pun itu adalah kewenangannya," kata Tobas di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen NasDem sejak tahun 2014 mengusung Jokowi sebagai presiden.
"Jadi sikap itulah yang kita ambil. Yang bukan hanya karena ada kasus ini saja, tapi memang dari 2014 pun apa yang kita sampaikan sama seperti yang kita sampaikan hari ini," ungkap Tobas.
Baca juga: NasDem Tak Cawe-cawe Kursi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Itu Kewenangan Presiden Jokowi
Tobas juga menegaskan pihaknya tak bermasalah jika posisi Menkominfo bukan dari NasDem.
"Itu kewenangan penuh dari presiden," imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.
Kasus korupsi di Kemkominfo
Adapun Johnny sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS Kominfo.
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Selain Johnny Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.