News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Duit Korupsi Rp 6 M Untuk Sewa Private Jet Hingga Musda Demokrat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Terbaru KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka korupsi.

Kali ini terpidana kasus suap perizinan itu dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Lembaga antirasuah menyebut Abdul Gafur menerima duit total Rp 6 miliar dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut.

Diungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari menyewa private jet hingga Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar

Alex turut mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain dimaksud.

Rinciannya, Baharun diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil.

Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek.

Sedangkan Karim, diduga menerima Rp1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.

Alex mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," katanya.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka

Alex menjelaskan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga perumda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini