TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menegaskan, kliennya tak mendapat perlakuan istimewa di lapas.
Andreas juga menyebut Mario Dandy diperlakukan seperti tahanan lain.
Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) kemarin, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan hak bertemu kliennya di Lapas Salemba kepada majelis hakim.
Andreas mengatakan saat ingin bertemu dengan Mario Dandy, pihak Lapas Salemba memperbolehkan bertemu dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemarin kami juga berupaya untuk bertemu, namun disarankan oleh petugas lapasnya untuk kami bisa bertemu apabila sudah mendapatkan izin dari penuntut umum," ungkap Andreas di persidangan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi
Ia pun mempertanyakan kepada Majelis Hakim, apakah pihaknya bisa menemui Mario Dandy sewaktu-waktu.
"Apakah kami bisa bertemu dengan klien kami (Mario Dandy)? Apakah kami bisa sewaktu-waktu menghampiri lapas?" ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Alimin Ribut Sujono mengatakan, hal itu merupakan hak dari terdakwa.
Alimin Ribut Sujono juga menyebut tamu harus mengikuti jadwal dan aturan di dalam Lapas Salemba.
"Jadi pada dasarnya itu adalah hak dari terdakwa dan kami minta juga mengikuti jadwal yang ada di lapas," ucap Alimin Ribut Sujono.
Penasihat hukum Mario Dandy pun diminta untuk mengajukan permohonan agar nantinya dijadikan pedoman aturan jadwal di lapas tersebut.
"Bagusnya saudara mengajukan permohonan supaya kita bisa mengeluarkan penetapan dan itu akan dijadikan pedoman untuk lapas."
"Dan nanti akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum," imbuhnya.
Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy