Sementara itu, masih dalam persidangan kemarin, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar sel kliennya dipisah dengan Mario Dandy.
Menurutnya, kliennya tersebut mendapatkan tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak untuk menganiaya David Ozora pada Februari 2023 lalu.
"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ungkap Happy, dikutip dari Tribunjakarta.com.
Ia pun merasa khawatir jika Shane Lukas tetap berada satu sel dengan Mario Dandy dan bisa mempengaruhi kliennya tersebut.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," ujarnya.
Terkait hal itu, majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane .
JPU juga tak keberatan manakala kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.
Nantinya, JPU akan berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.
"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata hakim.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)