- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Radius: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Adapun persyaratan peserta didik di PPDB Jabar 2023 untuk sekolah SMA, SMK, dan SLB, sebagai berikut.
Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB Jabar 2023 untuk SMA dan SMK
- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya
- Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon pesrta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Syarat Usia
Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusu (disabilitas dan CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus