News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Siap Jadi Saksi, Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Panjaitan bakal hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan bakal hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Sebagai pelapor, Luhut akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Untuk hadir dalam persidangan nanti, penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Luhut tak memiliki persiapan khusus.

Baca juga: Dilaporkan ke Komjak oleh Haris-Fatia, Kejaksaan Bantah Diatur Luhut Binsar Panjaitan

"Enggak usah, karena nanti Pak Luhut itu akan menyatakan apa yang dialami, apa yang dia rasakan," ujar Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut saat ditanya soal persiapan khusus menjelang persidangan.

Nantinya di dalam persidangan, Luhut akan membantah tudingan bahwa dia terlibat bisnis tambang di Papua.

Bantahan itu akan disampaikannya berdasarkan dokumen-dokumen pendukung.

"Itu tentu nanti berdasarkan fakta. Jadi enggak omongan saja. Jadi harus kita lampirkan dan kita sudah terangkan semua itu kepada jaksa," katanya.

Sementara terkait penanganan perkara ini, kubu Luhut mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Tak Hadir di Sidang Haris-Fatia, Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Ada Tugas Negara

Termasuk untuk memutuskan apakah ucapan Haris Azhar dan Fatia mengenai keterlibatan Luhut dalam pertambangan Papua merupakan fakta atau fitnah.

"Kita berikanlah kewenangan dan hak, kemudian kekuasaan ini, keyakinan ini kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap bahwa pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti merupakan fitnah.

Bunyi pernyataan itu: "Jadi luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di papua hari ini,"

Penyataan tersebut disampaikan Fatia saat berdiskusi dengan Haris Azhar dalam kanal Youtubenya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini