News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Siap Jadi Saksi, Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Panjaitan bakal hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Pernyataan dari terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam informasi elektronik/ dokumen elektronik berupa video yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Panjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (3/4/2023).

Akibatnya, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini