News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Menkominfo Johnny G Plate Pernah Terima Rp 250 Juta untuk Disumbangkan ke Universitas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memperoleh dana sebesar Rp 250 juta yang digunakan untuk sumbangan ke sebuah univesitas.

Informasi itu dibeberkan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin.

Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih rinci sumber dana yang dimaksud, termasuk saat ditanya apakah berasal dari BAKTI Kominfo atau bukan.

Namun Ali mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.

"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana Rp 250 juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Adik Johnny G Plate Untuk Ketiga Kali Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain sumbangan universitas, dana tersebut juga digunakan untuk bantuan korban banjir di daerah asal Johnny, Nusa Tenggara Timur.

"Iya (untuk universitas dan korban banjir)," kata Ali Nurdin.

Ali pun menekankan bahwa dana ratusan juta itu diterima Johnny G Plate bukan untuk masuk ke kantong pribadi.

"Itu kan buat bantuan, yang 250 juta," katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini