Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memperoleh dana sebesar Rp 250 juta yang digunakan untuk sumbangan ke sebuah univesitas.
Informasi itu dibeberkan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin.
Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih rinci sumber dana yang dimaksud, termasuk saat ditanya apakah berasal dari BAKTI Kominfo atau bukan.
Namun Ali mengungkapkan bahwa penerimaan dana itu sempat dicecar tim Penyidik Kejaksaan Agung saat memeriksa Johnny G Plate.
"Sempat ditanyakan itu (penerimaan dana Rp 250 juta). Sumbangan buat universitas kalau enggak salah," ujar Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Adik Johnny G Plate Untuk Ketiga Kali Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selain sumbangan universitas, dana tersebut juga digunakan untuk bantuan korban banjir di daerah asal Johnny, Nusa Tenggara Timur.
"Iya (untuk universitas dan korban banjir)," kata Ali Nurdin.
Ali pun menekankan bahwa dana ratusan juta itu diterima Johnny G Plate bukan untuk masuk ke kantong pribadi.
"Itu kan buat bantuan, yang 250 juta," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: NasDem Tak Cawe-cawe Kursi Menkominfo Pengganti Johnny G Plate: Itu Kewenangan Presiden Jokowi
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.