TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menginterupsi pembicaraan penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan yang dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi itu, penasihat hukum Haris-Fatia meminta konfirmasi terkait kaitan isu publik yang dibawa ke ranah personal.
Menurut tim PH, konten Haris-Fatia di Youtube merupakan upaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Papua, sehingga dianggap sebagai isu publik.
"Menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik digiring secara personal?"
Atas pertanyaan itu, JPU pun menginterupsi tim PH.
"Itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Itu untuk apa?" ujar jaksa kepada tim PH.
Majelis Hakim kemudian berusaha melerai dengan menyatakan bahwa pertanyaan tim PH tak sesuai dengan dakwaan.
"Saudara kalau yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, enggak usah," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada tim PH.
Mendengar perintah Hakim, penasihat hukum pun menuruti.
Namun dia tetap bersikukuh bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta, meski tak berkaitan dengan perkara.
"Baik, tapi memang faktanya demikian," ujarnya.
Dari ucapan tersebut, jaksa penuntut umum spontan kembali memberikan respon.
"Menyimpulkan. Menyimpulkan ini. Keberatan kami, Yang Mulia. Jangan seperti itu."
Pernyataan tersebut pun sejenak mengakhiri perdebatan di persidangan.