News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini, Simak Kriterianya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Haji - Kuota tambahan jemaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih pada 8-12 Juni 2023. Berikut kriteria jemaah yang masuk dalam kuota tambahan haji.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan.

Periode pelunasan biaya haji untuk kuota tambahan tersebut dibuka mulai hari ini, Kamis (8/6/2023) hingga 12 Juni 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Keppres tersebut.

Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” ungkap Saiful Mujab pada Rabu (7/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Saiful juga menjelaskan, jangka waktu pelunasan ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya.

Baca juga: Sebagian Jemaah Haji Mulai Tumbang, Banyak yang Sakit hingga Dirawat karena Cuaca Panas di Makkah

Para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

"Mereka (jemaah haji cadangan) akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” imbuh Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan apabila hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, maka alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Diketahui tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 8 ribu jemaah.

Sehingga total jemaah haji Indonesia 2023 menjadi 229.000 jemaah.

Sebagai informasi, Kemenag juga telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut menyebutkan bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Sementara, jumlah haji khusus tersebut terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca juga: Daftar Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji untuk Tawaf dan Sai di Masjidil Haram

Berikut kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan dalam kuota tambahan ini:

1. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

2. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan;

3. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

Cara Cek Nomor Porsi Haji

Bagi jemaah yang sudah mendaftar, akan dapat melihat nomor porsi haji pada berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota.

Setelah melakukan pendaftaran, calon jemaah juga wajib melakukan setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji ini.

Nomor porsi haji ini terdiri dari 10 rangkaian angka.

Dengan nomor porsi haji tersebut nantinya digunakan untuk memudahkan calon jemaah dalam melakukan pengecekan estimasi keberangkatannya.

Berikut cara cek nomor porsi haji melalui pendaftaran secara online:

Baca juga: Gelombang Dua Jemaah Haji Tiba Besok, Petugas Cek Fasilitas Hotel Jemaah di Mekkah

Cara Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang telah dirilis oleh Kemenag dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

2. Lengkapi sejumlah data diri;

3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;

6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;

7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.

Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya.

Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.

Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.

8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;

9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini