TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 29.069 peserta telah lulus seleksi salon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag dapat melakukan pengecekan namanya melalui laman kemenag.go.id. atau dengan aplikasi PUSAKA.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, akan ditandai dengan kode P atau L yang berarti Lulus.
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, mengatakan seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 tersebut telah melalui masa sanggah.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Kamis (8/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Adapun jawaban sanggah tersebut dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Beserta Masa Sanggahnya
Selain itu, Nizar juga mengimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 untuk dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui akun SSCASN mereka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara jadwal untuk mengunggah dokumen pemberkasan akan diumukan selanjutnya oleh Kemenag.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022:
Syarat Dokumen Pemberkasan PPPK Kemenag 2022
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
Baca juga: Daftar Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023, akan Disalurkan 2 Tahap
Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2022
Berikut tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022 berdasarkan Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 21 Desember 2022
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 - 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah: 16 - 18 Januari 2023
6. Jawab Sanggah: 19 - 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 - 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Percetakan Kartu Peserta: 18 - 22 Februari 2023
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PNS dan PPPK, Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari - 1 Maret 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi: 2 - 7 Maret 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret - 3 April 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret - 8 April 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret - 8 April 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 9 - 11 April 2023
15. Masa Sanggah SK: 12 - 14 April 2023
16. Jawab Sanggah SK: 14 - 20 April 2023
17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 - 29 April 2023
18. Pengisian DRH: 30 April - 22 Mei 2023
19. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)