News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hari ini, Mahfud MD Bakal Serahkan Hasil Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Presiden

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam yang juga Plt Menkominfo, Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah selesai melakukan analisis terhadap putusan MK atas masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, analisis itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah selesai melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Bahkan, Mahfud MD menyebut, hari ini dirinya akan menyerahkan hasil analisi nya tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah, hasilnya sudah, analisisnya udah selesai. Nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 2 dan mungkin sesudah itu keluar dari istana saya umumkan," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Kendati begitu, Mahfud MD enggan membeberkan hasil analisisnya itu.

Dirinya menyatakan, hasil itu akan diumumkan jika memang nantinya sudah disampaikan dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.

"Ya nanti (setela bertemu presiden) saya beritahu," ucapnya.

Terkait hal lanjutan dari putusan MK yang mengikat itu, Mahfud MD menyebut, nantinya akan ada pemberitahuan dari Pemerintah.

"Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti umumkan pemerintah. Jam 2 saya menghadap presiden, mungkin setengah 3 itu," tukasnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurutnya Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud Md sekarang ini masih melakukan kajian mengenai putusan tersebut.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (7/5/2023).

Presiden Jokowi akan ke Singapura dan Malaysia hari ini dalam rangka kunjungan kerja (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu. Ia mengatakan kajian masih dilakukan.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Baca juga: Kata Ketua MK Soal Polemik Putusan Perpanjangan Pimpinan KPK

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini