Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.
Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.
"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).
Itu artinya, lanjut Nurul, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasarkan putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun.
"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Adapun putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dua gugatan Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.