News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Bertambah, Feri Amsari: MK Alat Kepentingan Politik Istana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah salah tafsir soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.

Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.

"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).

Itu artinya, lanjut Nurul, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasarkan putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun.

"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Adapun putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dua gugatan Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini